PROPERTI MILIK PELANGGAN ATAU PENYEDIA EKSTERNAL

Sesuai dengan klausul 8.5.3 pada Persyaratan Sistem Manajemen Mutu menyatakan bahwa:
Organisasi harus memelihara dengan baik properti milik pelanggan atau penyedia eksternal selama dalam pengendalian organisasi atau digunakan oleh organisasi.
Organisasi harus mengidenfikasi, memverifikasi, melindungi, dan menjaga properti milik pelanggan atau penyedia eksternal untuk digunakan atau disatukan dengan produk dan jasa.
Bila properti milik pelanggan atau penyedia eksternal hilang, rusak atau ditemukan tidak sesuai untuk digunakan, organisasi harus melaporkannya pada pelanggan atau penyedia eksternal dan menyimpan informasi terdokumentasi saat terjadi.
CATATAN: Properti milik pelanggan atau penyedia eksternal dapat meliputi material, komponen, perkakas, dan peralatan, bangunan, kekayaan intektual dan data pribadi
Berita terkait
- SELAMAT KEPADA FTP YANG TELAH SUKSES UPGRADE ISO 9001:2015
- MELAYANI DENGAN KOMUNIKASI
- KERANGKA ORGANISASI PENJAMINAN MUTU
0 Komentar :