AUDIT INTERNAL

Sesuai dengan klausul 9.2.1 bahwa Organisasi harus melaksanakan audit internal pada waktu terencana untuk menyediakan informasi apakah sistem manajemen mutu:

 

a) sesuai dengan:

1. Persyaratan organisasi untuk sistem manajemen mutu

2. Persyaratan standar ISO 9001:2015

 

b) diterapkan dan dipeliharan secara efektif

 

Untuk itu, organisasi harus:

 

  Merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, persyaratan perencanaan dan pelaporan, harus dipertimbangkan pentingnya proses tersebut, perubahan yang berpengaruh pada organisasi, dan hasil audit terdahulu

 

Menentukan lingkup dan kriteria audit untuk setiap audit

 

Memilih auditor dan melaksanakan audit untuk memastikan obyektivitas dan ketidakberpihakan dari proses audit

 

Memastikan hasil audit dilaporkan pada manajemen yang relevan

 

Melakukan koreksi dan tindakan korektif yang sesuai tanpa ditunda

 

Menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti penerapan program dan hasil audit 

 

 

 

 

Berita terkait


0 Komentar : 


Kirim komentar
Komentar/Pesan :
(Masukkan 6 kode diatas)


Tentang UMM

Apa itu UMM ?
UMM (Unit Manajemen Mutu) adalah Unit Pendukung Fakultas yang bertugas membantu Pimpinan Fakultas dalam menjamin dan memastikan bahwa Sistem Manajemen Mutu Fakultas berjalan dengan baik.

Alamat : Jl. Flora No. 1 Bulaksumur
Telp : 1321 (Internal UGM), 0274-6491321, 0274-8350508

Arsip berita

Buku tamu